-

FIQO

Proposal Musyran IPM SMK MUTU Pasuruan (2016)


PROPOSAL
MUSYAWARAH RANTING (MUSYRAN)
2015-2016




  


PIMPINAN RANTING
IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH
SMK MUHAMMADIYAH 1 PASURUAN
Jl. KH. Wahid Hasyim No. 202 Pasuruan




1.            PENDAHULUAN
Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) yang memposisikan diri sebagai gerakan remaja kritis agen perubahan, di tuntut untuk dapat segera mengadakan reposisi dan refitalisasi  peran ikatan pelajar muhammadiyah dalam upaya mewujudkan “IPM Promotor”.Makah musyawarah ranting atau akrab disebut MUSYRAN mempunyai peran penting dan strategis di samping itu karena musyran merupakan forum permusyawaratan tertinggi ikatan pelajar muhammadiyah di tingkat sekolah dan disanalah akan disusun dan ditetapkan kebijakan organisasi dan personalia organisasi,juga karena tuntunan perubahan yang sangat dinamis yang terjadi di lingkungannya.
2.            MAKSUD DAN TUJUAN
1.            Sebagai forum evaluasi perjalanan Organisasi selama satu priode
2.            Sebagai forum penyusunan kebijakan organisasi satu priode kedepan
3.            Sebagai forum pemilihan pengurus baru IPM SMK Muhammadiyah 1 Pasuruan

4.            TANGGAL, TEMPAT PELAKSANAAN
Hari                   : Senin
Tanggal             : 21  September 2015
Tempat             : SMK Muhammadiyah 1 pasuruan
                             Jl.KH.Wachid Hasiym No 202 pasuruan

5.            PESERTA
Pesrta Musyawarah Pimpinan Ranting IPM adalah siswa-siswi SMK Muhammadiyah 1 Pasuruan dengan persyaratan sebagai berikut :
1.    Pengurus IPM Periode 2015 – 2016  ada 65 anak sebagai peserta
2.    Pengurus IPM Periode 2014 – 2015 yang kelas XII sebagai panitia

6.              NAMA KEGIATAN
Musyawara Pimpinan Ranting IPM SMK Muhammadiyah 1 Pasuruan periode  2014 – 2015
7.              TEMA KEGIATAN
“Musyran untuk Revitalisasi Fungsi Pelajar”
8.              JADWAL KEGIATAN
Senin, 21 September 2015
WAKTU
KEGIATAN
PEMATERI
07.30 - 07.40
Pembukaan
Panitia
07.40 - 07.45
Tilawah Al Qur’an
Panitia
07.45 - 07.55
Sambutan Ketua Panitia
Ichvani Rio Pratama
07.55 - 08.05
Sambutan Ketua IPM
Bawon Febriansyah
08.05 - 08.15
Sambutan Kepala Sekolah
Drs. M. Nuryasin, M.Pd.I
08.15 – 08.30
Pembahasan Tata Tertib MUSYRAN
Panitia
08.30 – 11.00
11.00 – 11.45
Pemilihan
Perhitungan Surat Suara
Panitia
11.45 – 12.15
12.15 – 13.00
Ishoma
Melanjutkan perhitungan surat suara
Panitia
13.00 – 13.45
Pembahasan Program Kerja
Panitia
13.45 – 14.00
Penutup
Panitia

9.            ANGGARAN
NO
NAMA
BAHAN
HARGA SATUAN
KEBUTUHAN
JUMLAH
1
Sie. Konsumsi
Roti
Rp.1000,-
42 siswa
Rp.45.000,-


Undangan Khusus
Rp.5.000,-
9 Perwakilan
Rp.45.000,-


Panitia
Rp.5.000,-
20 Panitia
Rp.100.000,-
Minuman (Qimas)
Rp.20.000,-
3 Dus
Rp.60.000,-


JUMLAH
Rp.250.000,-
2
Sie. Perlengkapan
ATK
Rp. 150,- 
 45 Surat suara
Rp. 6.750,- 


Solasi

Rp.10.000,-


Tali Rapia

Rp.10.000,-


Banner

Rp.100.000,-


JUMLAH
Rp.126.750,-


TOTAL 


Rp.  376.750,- 

10.        SUSUNAN PANITIA
Ketua                                      : Ichvani Rio Pratama
Sekretaris                             : Junaidin Bali
Bendara                                 : Ayu Komaria
Sie. Acara                              : Nur Hasan
  Rulia Agustin
  Diah Pratiwi
           Sie. Dokumentasi                 : BROCASTING
           Sie. Perlengkapan                : Abdillah
  Agung Rifmawan
  Siti Zainab
  M. Ikram syaif
Sie. Konsumsi                       : Ananda Miranti
Wilujeng wahyu
                                                                  Oktavia Putri S
Sie.Keamanan                      : Kukuh Rizki
                                                Rizal Arif Pratama
                                                Achmad Billy Pratama
11.       P E N U T U P
Keberhasilan pelaksanaan suatu usaha dan program serta kegiatan yang dilakukan adalah tergantung dari kesungguhan dan konsistensi (kesinambungan dan keistiqomahan) dari pimpinan dan anggota secara keseluruhan dan juga dukungan semua pihak.
Demikian Proposal ini kami buat sebagai bahan bagi semua pihak yang berkompeten dengan kesuksesan pelaksanaannya.
Pasuruan, 18 September 2015

         Ketua Panitia,                                                                      Sekertaris,                                                 
                                                                      
             Ichvani Rio Pratama                                                       Junaidin Bali
Mengetahui,
            Pembina IPM                                                                      Ketua IPM


                       Jainuddin, S.Pd                                                         Bawon Febriansyah

Menyetujui,
Kepala SMK Muhammadiyah 1Pasuruan



Drs. M. NURYASIN, M,Pd.I
NBM : 722931















TATA TERTIB
MUSYRAN PR-IPM SMK MUHAMMADIYAH 1 PASURUAN
2015 – 2016

PASAL 1
Nama Tempat Dan Waktu

Kegiatan ini bernama Musyawarah Ranting Ikatan Pelajar Muhammadiyah SMK Muhammadiyah 1 Pasuruan disingkat MUSYRAN PR-IPM 2015 diselenggarakan di SMK Muhammadiyah 1 Pasuruan pada tanggal 21 September 2015

PASAL 2
TEMA

“Musyran untuk Revitalisasi Fungsi Pelajar”

PASAL 3
LANDASAN

1.      Anggaran Dasar IPM Pasal 12 ayat 2
2.      Anggaran Rumah Tangga IPM Pasal 34

PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN

1.       Pembahasan dan Penetapan Tata Tertib Musyran IPM
2.       Penetapan Agenda Musyran IPM
3.       Pengesahan Calon Formatur Periode 2015-2016 Musyran IPM
4.       Pembahasan masalah lain yang dianggap perlu

PASAL 5
ANGGOTA

1.       Peserta
1)     Seluruh Pimpinan Ranting IPM SMK Muhammadiyah 1 Pasuruan
2)     Utusan Kelas SMK Muhammadiyah 1 Pasuruan (3 utusan per-kelas)

2.       Peninjau
1)   Pimpinan PD IPM Kota Pasuruan
2)   Pimpinan PC IPM Kecamatan Pasuruan
3)   Mereka yang diundang oleh Musyran

PASAL 6
QUORUM

Permusyawaratan dapat berlangsung tanpa memandang jumlah yang hadir, selama telah diundang oleh Musyran secara sah.

PASAL 7
HAK BICARA DAN HAK SUARA

1.       Hak Bicara ada pada semua anggota Musyran
2.       Hak Suara hanya ada pada peserta Musyran

PASAL 8
PERSIDANGAN

1.      Setiap persidangan dalam Musyran dipimpin oleh presidium sidang yang terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris dan seorang anggota yang dipilih dari peserta Musyran.
2.      Sebelum Presidium sidang (sebagaimana tercantum pada poin satu) terbentuk, persidangan dipimpin oleh PR IPM SMK Muhammadiyah 1 Pasuruan, kemudian mengadakan pemilihan Presidium Sidang.
3.      Persidangan dalam Musyran adalah Sidang PLENO, yaitu persidangan yang dihadiri oleh seluruh anggota PR IPM dan apabila dipandang perlu dapat membentuk sidang komisi, yang jumlah komisi, komposisi anggota komisi, serta tugas dan wewenang tiap komisi ditetapkan sesuai kebutuhan.
4.      Pimpinan Sidang berhak dan berkewajiban :
1) Memimpin jalannya persidangan dan bertanggung jawab atas ketertibannya
2) Mengatur waktupemberian tanggapan dari peserta Musyran atas saran-saran yang dikemukakan dalam persidangan
3) Berhak mengatur pembicaraan yang tidak menaati ketentuan yang telah ditetapkan, pembicaraan dari pokok acara, melebihi waktu yang telah disediakan, membuat gaduh dan keruhnya suasana persidangan
4) Apabila telah diberi peringatan pembicara tidak mengindahkannya, pimpinan sidang berhak menghentikannya dan bila perlu memerintahkannya keluar dari arena persidangan
5.      Anggota sidang berkewajiban :
1)      Anggota sidang wajib mengikuti seluruh rangkaian persidangan
2)      Anggota sidang yang meninggalkan ruangan sidang harus seijin pimpinan sidang
3)      Anggota sidang wajib menaati tata tertib sidang yang disepakati

PASAL 9
KEPUTUSAN

1.      Keputusan Musyawarah diusahakan dengan mufakat
2.      Apabila keputusan dilakukan dengan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak
3.      Pemungutan suara atas seseorang atau masalah yang penting dapat dilakukan secara tertulis atau secara langsung
4.      Apabila dalam pemungutan suara terdapat suara yang sama banyak, maka pemungutan suara dapat diulangi dengan terlebih dahulu memberi kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menambah penjelasan, apabila setelah tiga kali pemungutan suara hasilnya tetap sama, maka persoalannya dibekukan atau diserahkan kepada PC IPM dan atau PR IPM

PASAL 10
PENANGGUNG JAWAB

Penanggung jawab Musyawarah Ranting IPM SMK Muhammadiyah 1 Pasuruan adalah PR IPM SMK Muhammadiyah 1 Pasuruan

PASAL 11
Aturan Tambahan

Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan oleh presidium sidang dengan memperhatikan usul dan saran anggota Musyran

Ditetapkan di SMK Muhammadiyah 1 Pasuruan       :  Pada tanggal, 21 September 2015
Pukul                                                                           : 08.30 AM

Pimpinan Sidang
Ketua


Icvani Rio Pratama )
Sekretaris


Junaidin Bali )

Anggota


M.Machfud )

Tulis Saran & Komentar dengan Bijak

Lebih baru Lebih lama
FIQO