PROPOSAL
MUSYAWARAH RANTING (MUSYRAN)
2015-2016
PIMPINAN RANTING
IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH
SMK MUHAMMADIYAH 1 PASURUAN
Jl. KH. Wahid Hasyim No. 202 Pasuruan
1. PENDAHULUAN
Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) yang memposisikan diri sebagai gerakan remaja kritis agen perubahan, di tuntut untuk dapat segera mengadakan reposisi dan refitalisasi peran ikatan pelajar muhammadiyah dalam upaya mewujudkan “IPM Promotor”.Makah musyawarah ranting atau akrab disebut MUSYRAN mempunyai peran penting dan strategis di samping itu karena musyran merupakan forum permusyawaratan tertinggi ikatan pelajar muhammadiyah di tingkat sekolah dan disanalah akan disusun dan ditetapkan kebijakan organisasi dan personalia organisasi,juga karena tuntunan perubahan yang sangat dinamis yang terjadi di lingkungannya.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Sebagai forum evaluasi perjalanan Organisasi selama satu priode
2. Sebagai forum penyusunan kebijakan organisasi satu priode kedepan
3. Sebagai forum pemilihan pengurus baru IPM SMK Muhammadiyah 1 Pasuruan
4. TANGGAL, TEMPAT PELAKSANAAN
Hari : Senin
Tanggal : 21 September 2015
Tempat : SMK Muhammadiyah 1 pasuruan
Jl.KH.Wachid Hasiym No 202 pasuruan
5. PESERTA
Pesrta Musyawarah Pimpinan Ranting IPM adalah siswa-siswi SMK Muhammadiyah 1 Pasuruan dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Pengurus IPM Periode 2015 – 2016 ada 65 anak sebagai peserta
2. Pengurus IPM Periode 2014 – 2015 yang kelas XII sebagai panitia
6. NAMA KEGIATAN
Musyawara Pimpinan Ranting IPM SMK Muhammadiyah 1 Pasuruan periode 2014 – 2015
7. TEMA KEGIATAN
“Musyran untuk Revitalisasi Fungsi Pelajar”
8. JADWAL KEGIATAN
Senin, 21 September 2015
WAKTU
|
KEGIATAN
|
PEMATERI
|
07.30 - 07.40
|
Pembukaan
|
Panitia
|
07.40 - 07.45
|
Tilawah Al Qur’an
|
Panitia
|
07.45 - 07.55
|
Sambutan Ketua Panitia
|
Ichvani Rio Pratama
|
07.55 - 08.05
|
Sambutan Ketua IPM
|
Bawon Febriansyah
|
08.05 - 08.15
|
Sambutan Kepala Sekolah
|
Drs. M. Nuryasin, M.Pd.I
|
08.15 – 08.30
|
Pembahasan Tata Tertib MUSYRAN
|
Panitia
|
08.30 – 11.00
11.00 – 11.45
|
Pemilihan
Perhitungan Surat Suara
|
Panitia
|
11.45 – 12.15
12.15 – 13.00
|
Ishoma
Melanjutkan perhitungan surat suara
|
Panitia
|
13.00 – 13.45
|
Pembahasan Program Kerja
|
Panitia
|
13.45 – 14.00
|
Penutup
|
Panitia
|
9. ANGGARAN
NO
|
NAMA
|
BAHAN
|
HARGA SATUAN
|
KEBUTUHAN
|
JUMLAH
|
1
|
Sie. Konsumsi
|
Roti
|
Rp.1000,-
|
42 siswa
|
Rp.45.000,-
|
Undangan Khusus
|
Rp.5.000,-
|
9 Perwakilan
|
Rp.45.000,-
| ||
Panitia
|
Rp.5.000,-
|
20 Panitia
|
Rp.100.000,-
| ||
Minuman (Qimas)
|
Rp.20.000,-
|
3 Dus
|
Rp.60.000,-
| ||
JUMLAH
|
Rp.250.000,-
| ||||
2
|
Sie. Perlengkapan
|
ATK
|
Rp. 150,-
|
45 Surat suara
|
Rp. 6.750,-
|
Solasi
|
Rp.10.000,-
| ||||
Tali Rapia
|
Rp.10.000,-
| ||||
Banner
|
Rp.100.000,-
| ||||
JUMLAH
|
Rp.126.750,-
| ||||
TOTAL
|
Rp. 376.750,-
|
10. SUSUNAN PANITIA
Ketua : Ichvani Rio Pratama
Sekretaris : Junaidin Bali
Bendara : Ayu Komaria
Sie. Acara : Nur Hasan
Rulia Agustin
Diah Pratiwi
Sie. Dokumentasi : BROCASTING
Sie. Perlengkapan : Abdillah
Agung Rifmawan
Siti Zainab
M. Ikram syaif
Sie. Konsumsi : Ananda Miranti
Wilujeng wahyu
Oktavia Putri S
Sie.Keamanan : Kukuh Rizki
Rizal Arif Pratama
Achmad Billy Pratama
11. P E N U T U P
Keberhasilan pelaksanaan suatu usaha dan program serta kegiatan yang dilakukan adalah tergantung dari kesungguhan dan konsistensi (kesinambungan dan keistiqomahan) dari pimpinan dan anggota secara keseluruhan dan juga dukungan semua pihak.
Demikian Proposal ini kami buat sebagai bahan bagi semua pihak yang berkompeten dengan kesuksesan pelaksanaannya.
Pasuruan, 18 September 2015
Ketua Panitia, Sekertaris,
Ichvani Rio Pratama Junaidin Bali
Mengetahui,
Pembina IPM Ketua IPM
Jainuddin, S.Pd Bawon Febriansyah
Menyetujui,
Kepala SMK Muhammadiyah 1Pasuruan
Drs. M. NURYASIN, M,Pd.I
NBM : 722931
TATA TERTIB
MUSYRAN PR-IPM SMK MUHAMMADIYAH 1 PASURUAN
2015 – 2016
PASAL 1
Nama Tempat Dan Waktu
Kegiatan ini bernama Musyawarah Ranting Ikatan Pelajar Muhammadiyah SMK Muhammadiyah 1 Pasuruan disingkat MUSYRAN PR-IPM 2015 diselenggarakan di SMK Muhammadiyah 1 Pasuruan pada tanggal 21 September 2015
PASAL 2
TEMA
“Musyran untuk Revitalisasi Fungsi Pelajar”
PASAL 3
LANDASAN
1. Anggaran Dasar IPM Pasal 12 ayat 2
2. Anggaran Rumah Tangga IPM Pasal 34
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Pembahasan dan Penetapan Tata Tertib Musyran IPM
2. Penetapan Agenda Musyran IPM
3. Pengesahan Calon Formatur Periode 2015-2016 Musyran IPM
4. Pembahasan masalah lain yang dianggap perlu
PASAL 5
ANGGOTA
1. Peserta
1) Seluruh Pimpinan Ranting IPM SMK Muhammadiyah 1 Pasuruan
2) Utusan Kelas SMK Muhammadiyah 1 Pasuruan (3 utusan per-kelas)
2. Peninjau
1) Pimpinan PD IPM Kota Pasuruan
2) Pimpinan PC IPM Kecamatan Pasuruan
3) Mereka yang diundang oleh Musyran
PASAL 6
QUORUM
Permusyawaratan dapat berlangsung tanpa memandang jumlah yang hadir, selama telah diundang oleh Musyran secara sah.
PASAL 7
HAK BICARA DAN HAK SUARA
1. Hak Bicara ada pada semua anggota Musyran
2. Hak Suara hanya ada pada peserta Musyran
PASAL 8
PERSIDANGAN
1. Setiap persidangan dalam Musyran dipimpin oleh presidium sidang yang terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris dan seorang anggota yang dipilih dari peserta Musyran.
2. Sebelum Presidium sidang (sebagaimana tercantum pada poin satu) terbentuk, persidangan dipimpin oleh PR IPM SMK Muhammadiyah 1 Pasuruan, kemudian mengadakan pemilihan Presidium Sidang.
3. Persidangan dalam Musyran adalah Sidang PLENO, yaitu persidangan yang dihadiri oleh seluruh anggota PR IPM dan apabila dipandang perlu dapat membentuk sidang komisi, yang jumlah komisi, komposisi anggota komisi, serta tugas dan wewenang tiap komisi ditetapkan sesuai kebutuhan.
4. Pimpinan Sidang berhak dan berkewajiban :
1) Memimpin jalannya persidangan dan bertanggung jawab atas ketertibannya
2) Mengatur waktupemberian tanggapan dari peserta Musyran atas saran-saran yang dikemukakan dalam persidangan
3) Berhak mengatur pembicaraan yang tidak menaati ketentuan yang telah ditetapkan, pembicaraan dari pokok acara, melebihi waktu yang telah disediakan, membuat gaduh dan keruhnya suasana persidangan
4) Apabila telah diberi peringatan pembicara tidak mengindahkannya, pimpinan sidang berhak menghentikannya dan bila perlu memerintahkannya keluar dari arena persidangan
5. Anggota sidang berkewajiban :
1) Anggota sidang wajib mengikuti seluruh rangkaian persidangan
2) Anggota sidang yang meninggalkan ruangan sidang harus seijin pimpinan sidang
3) Anggota sidang wajib menaati tata tertib sidang yang disepakati
PASAL 9
KEPUTUSAN
1. Keputusan Musyawarah diusahakan dengan mufakat
2. Apabila keputusan dilakukan dengan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak
3. Pemungutan suara atas seseorang atau masalah yang penting dapat dilakukan secara tertulis atau secara langsung
4. Apabila dalam pemungutan suara terdapat suara yang sama banyak, maka pemungutan suara dapat diulangi dengan terlebih dahulu memberi kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menambah penjelasan, apabila setelah tiga kali pemungutan suara hasilnya tetap sama, maka persoalannya dibekukan atau diserahkan kepada PC IPM dan atau PR IPM
PASAL 10
PENANGGUNG JAWAB
Penanggung jawab Musyawarah Ranting IPM SMK Muhammadiyah 1 Pasuruan adalah PR IPM SMK Muhammadiyah 1 Pasuruan
PASAL 11
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan oleh presidium sidang dengan memperhatikan usul dan saran anggota Musyran
Ditetapkan di SMK Muhammadiyah 1 Pasuruan : Pada tanggal, 21 September 2015
Pukul : 08.30 AM
Pimpinan Sidang
Ketua
( Icvani Rio Pratama )
|
Sekretaris
( Junaidin Bali )
|
Anggota
( M.Machfud )
|
إرسال تعليق