FIQO - Pemahaman mengenai perawatan Jenazah mulai dari memandikan, mengkafani, mensholatkan, dan menguburkan yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah. Berkaitan dengan hal tersebut, Majelis Tabligh bekerjasama dengan Majelis Tarjih Pimpinan Daerah (PDM) Kota Pasuruan menyelenggarakan Kaderisasi Ulama Tarjih dengan mengadakan "Pelatihan Perawatan Jenazah" (Sabtu, 16/12/2023).
Bertempat di Masjid Baitul Huda Kota Pasuruan, acara dimulai pada pukul 19.00 (ba'da sholat isya berjamaah).
Sebagai pemateri yakni ketua Majelis Tarjih Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Pasuruan, Ustad Drs. H. Arifin Ahmad.
Merawat jenazah merupakan fardhu kifayah bagi umat muslim. Dengan hukum ini, sekiranya ada orang muslim meninggal dan sudah ada yang merawat jenazahnya, maka gugurlah kewajiban umat muslim yang lain. Umumnya, merawat jenazah hanya dilakukan oleh orang-orang yang sudah terbiasa.
Ada banyak faktor yang mempengaruhi orang-orang untuk tidak terlibat mengurus jenazah, di antaranya karena kurang tahu caranya, takut atau memiliki trauma terhadap fenomena kematian.
Perlunya regenerasi dan pelatihan tata cara mengurus jenazah merupakan kebutuhan pokok yang harus dilakukan. Sekarang ini ilmu mengurus jenazah menjadi salah satu hal yang sering terabaikan. Padahal ilmu tersebut sangat penting untuk diketahui oleh seorang muslim tatkala ada yang meninggal dunia.
Pengurusan jenazah tidaklah sederhana, melainkan cukup kompleks yang meliputi proses memandikan, mengkafani, menshalati, mengantarkan hingga menguburkannya,
Dalam pelatihan ini, diajarkan mulai dari mendampingi orang sakit, memandikan jenazah, praktek mengkafani dan tata cara mensholatkan jenazah.
Saat ini masih banyak beberapa daerah yang kekurangan tenaga terlatih yang memahami dan mampu melaksanakan perawatan jenazah di masyarakat semakin hari semakin berkurang.
Dalam pelatihan perawatan jenazah tersebut, peserta dilatih dan dipandu bagaimana merawat jenazah sesuai ajaran agama Islam.
Materi meliputi ihtidzar menghadapi sakaratul maut, memandikan, mengkafani jenazah, shalat jenazah, sampai mengubur. Tidak ketinggalan materi tentang kasus-kasus kematian.
Dalam Islam kewajiban seorang Muslim terhadap jenazah adalah memandikan, mengkafani, dan menguburkannya. Pahala yang dijanjikan oleh Allah Swt sangat besar dalam pengurusan jenazah ini.
Sebagaimana hadis Nabi Muhammad Saw: Dari Abu Hurairah (diriwayatkan) dari Nabi Saw. Beliau bersabda: Siapa saja mensalatkan jenazah, maka baginya satu qirath dan siapa yang mengantarnya hingga jenazah itu diletakkan di liang kubur, maka baginya dua pahala qirath. Saya bertanya: Wahai Abu Hurairah, seperti apakah qirath itu? Ia menjawab: Yaitu seperti Gunung Uhud” (HR Muslim).
Pelatihan berlangsung selama 3 jam yang diakhiri pada pukul 22.00 wib.
Posting Komentar