Protokol Pelaksanaan UN Tahun 2019/2020 untuk Penanganan Penyebaran COVID-19
Pelaksanaan UN 2020 ini sangat dikhawatirkan dengan persoalan bangsa yaitu Penanggulangan Virus Corona yang merebak di beberapa daerah. Hal ini didasari oleh pedoman Protokol kesehatan oleh BNSP mengenai kebersihan dan pentingnya menjaga kesehatan.
Terkait dengan wabah corona ( COVID-19 ) Badan Standar Nasional Pendidikan atau BSNP menerbitkan 2 surat berturut-turut dalam 2 hari tentang Protokol Pelaksanaan UN Tahun 2019/2020 untuk Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pelaksanaan UN Tahun 2020 terkait Penyebaran Virus Corona (COVID-19).
Kedua Surat tersebut dialamatkan kepada Kadin Pendidikan Provinsi, Kepala Kantor Wilayah Kemenag dan Kepala LPMP di seluruh Indonesia. Pertama pada tanggal 12 Maret 2020 Surat BSNP bernomor 0113/SDAR/BSNP/III/2020 tentang Protokol Pelaksanaan UN Tahun 2019/2020 untuk Penanganan Penyebaran COVID 19, dan Surat BSNP pada tanggal 14 Maret 2020 bernomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020 tentang Pelaksanaan UN Tahun 2020 terkait Penyebaran Virus Corona (COVID-19). Semuanya dapat diakses di Laman kemendikbud.go.id
BSNP menegaskan bahwa pelaksanaan UN tahun Pelajaran 2019/2020 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan memperhatikan protokol kesehatan selama penyelenggaraan UN. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19).
Adapun protokol penyelenggaraan UN tahun 2019/2020 dari BSNP adalah mengharuskan selama penyelenggaraan Ujian, warga sekolah agar:
- Menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, dan sebagainya) satu sama lain sebelum, selama, dan sesudah ujian;
- Mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer/disinfectan/anti septic sebelum dan sesudah ujian;
- Tidak memaksakan hadir di sekolah bagi yang memiliki keluhan sakit dengan gejala demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas. Khusus peserta ujian agar tidak memaksakan mengikuti ujian dan dapat mengikuti ujian pada waktu yang lain yang akan ditetapkan Pusat Asesmen dan Pembelajaran;
- Memastikan ketersediaan alat pembersih sekali pakai di depan ruang ujian;
- Membersihkan ruang ujian sebelum dan sesudah digunakan untuk setiap sesi UN. Pembersihan dilakukan menggunakan disinfektan untuk seluruh piranti yang digunakan oleh peserta UN, seperti handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), mouse, kursi, meja, dan alat tulis;
- Memastikan pengisian daftar hadir UN terhindar dari potensi paparan COVID-19 antar peserta UN, antara lain menghindari penggunaan alat tulis yang dipakai bersama;
- Tidak saling meminjam alat tulis atau peralatan lainnya;
- Jika ditemukan warga sekolah yang mengalami gejala infeksi COVID-19 agar kepala sekolah segera meminta yang bersangkutan untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. Jika terdapat kasus dalam jumlah besar kepala sekolah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan setempat.
Surat Edaran BSNP bernomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020 tentang Pelaksanaan UN Tahun 2020 terkait Penyebaran Virus Corona (COVID-19) tertanggal 14 Maret 2020 berisi tentang keprihatinan dan kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19 di dunia yang menimbulkan korban jiwa.
Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai langkah antisipasi dan preventif untuk mencegah penyebaran COVID-19, dengan mengacu pada Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional yang ditetapkan BSNP, maka pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 diatur sebagai berikut:
- Dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka pelaksanaan UN dapat dijadwalkan kemudian setelah berkoordinasi dengan Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat.
- Dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota tidak menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai jadwal, POS, dan Protokol UN yang telah ditetapkan oleh BSNP.
Demikian isi Surat Edaran BSNP bernomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020 tentang Pelaksanaan UN Tahun 2020 terkait Penyebaran Virus Corona (COVID-19) tertanggal 14 Maret 2020.
Terkait Pencegahan penyebaran Virus Corona ( COVID-19 ), Pemerintah telah menerbitkan Protokol Penanganan COVID-19 di Area Institusi Pendidikan, isinya adalah sebagai berikut:
- Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui rencana atau kesiapan daerah setempat dalam menghadapi COVID-19.
- Menyediakan sarana untuk cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di sekolah sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
- Menginstruksikan kepada warga sekolah melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya seperti: makan jajanan sehat, menggunakan jamban bersih dan sehat, Olahraga yang teratur, tidak merokok, membuang sampah pada tempatnya.
- Membersihkan ruangan dan lingkungan sekolah secara rutin (minimal 1 kali sehari) dengan desinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, meja, keyboard dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga sekolah, Jika diketahui tidak hadir karena sakit dengan gejala demam/ batuk/ pilek/ sakit tenggorokan/ sesak napas disarankan untuk segera ke fasilitas kesehatan terdekat untuk memeriksakan diri.
- Memberikan himbauan kepada warga sekolah yang sakit dengan gejala demam/ batuk/ pilek/ sakit tenggorokan/ sesak napas untuk mengisolasi diri dirumah dengan tidak banyak kontak dengan orang lain.
- Tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran (jika ada). (dalam hal ini bukan kewenangan Kementerian Kesehatan untuk menetapkan, sehingga Kementerian Kesehatan tidak memberikan masukan).
- Jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernapasan, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.
- Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada tenaga kependidikan lain yang mampu. (dalam hal ini bukan kewenangan Kementerian Kesehatan untuk menetapkan, sehingga Kementerian Kesehatan tidak memberikan masukan).
- Pihak institusi pendidikan harus bisa melakukan skrining awal terhadap warga pendidikan yang punya keluhan sakit, untuk selanjutnya diinformasikan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Memastikan makanan yang disediakan di sekolah merupakan makanan yang sehat dan sudah dimasak sampai matang.
- Menghimbau seluruh warga sekolah untuk tidak berbagi makanan, minuman, termasuk peralatan makan, minum dan alat musik tiup yang akan meningkatkan risiko terjadinya penularan penyakit.
- Menginstruksikan kepada warga sekolah untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dsb).
- Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar sekolah (berkemah, studi wisata).
- Melakukan skrining awal berupa pengukuran suhu tubuh terhadap semua tamu yang datang ke institusi pendidikan.
- Warga sekolah dan keluarga yang berpergian ke negara dengan transmisi lokal Covid-19 (Informasi daftar negara dengan transmisi lokal COVID-19 dapat diakses di www.covid19.kemkes.go.id) dan mempunyai gejala demam atau gejala pernapasan seperti batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area sekolah.
Demikianlah, protokol penangangan covid-19 di lingkungan area institusi pendidikan, semoga kita semua selalu diberkahi kesehatan dan terhindar dari pandemi atau wabah corona ini. Amin.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Protokol Pelaksanaan UN Tahun 2019/2020 untuk Penanganan Penyebaran COVID-19 (197.51 KB) | 197.51 KB |
Pelaksanaan UN Tahun 2020 terkait Penyebaran Virus Corona (COVID-19) (240.04 KB) | 240.04 KB |
Protokol Penanganan COVID-19 Area Institusi Pendidikan (12.24 KB) | 12.24 KB |
Sumber Laman dari DISINI
Posting Komentar